ghanahmada commited on
Commit
6790184
·
verified ·
1 Parent(s): cd848c5

Upload extraction/v2-pidana-abstraction/smoke_v4c.jsonl with huggingface_hub

Browse files
extraction/v2-pidana-abstraction/smoke_v4c.jsonl ADDED
@@ -0,0 +1,5 @@
 
 
 
 
 
 
1
+ {"filename": "1697194313_261_G_23.pdf", "humanized_query": {"text": "Suami saya sering mabuk, pukul saya, dan nggak kasih nafkah. Saya diusir dari rumah pas hamil, gimana cara cerai?", "relevant_laws": []}, "summarized_case": {"text": "[Penggugat] mengajukan gugatan cerai terhadap [Tergugat] dengan dalil adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ketidakmampuan [Tergugat] memberikan nafkah, serta tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa memukul dan menendang. Kedua pihak telah menikah secara sah pada tanggal 09 Desember 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Rumah tangga mulai tidak harmonis sejak Februari 2020 karena [Tergugat] malas bekerja dan sering mabuk, yang berujung pada KDRT. Pada Januari 2021, [Penggugat] diusir dari rumah kediaman bersama saat dalam keadaan hamil, sehingga terjadi pisah tempat tinggal, dan [Tergugat] tidak memberikan nafkah lahir, batin, maupun untuk anak-anak. Upaya mediasi dan penasehatan oleh pihak keluarga maupun Majelis Hakim untuk merukunkan kedua belah pihak tidak berhasil. [Tergugat] tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sehingga perkara diperiksa secara verstek. Majelis Hakim menilai bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi telah menyebabkan rumah tangga tidak ada harapan untuk kembali rukun, sehingga memenuhi unsur alasan perceraian. Gugatan [Penggugat] dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra [Tergugat] terhadap [Penggugat], dan biaya perkara dibebankan kepada [Penggugat].", "relevant_laws": []}, "raw_llm_output": null, "usage": {"prompt_tokens": 18659, "completion_tokens": 1590}, "error": null, "gate_rincian": [], "query_attempts": [{"attempt": 1, "problems": []}]}
2
+ {"filename": "1689133340_PERDATA_PN_Kln_2021_Pdt.G_145_putusan_akhir.pdf", "humanized_query": {"text": "Saya mau sengketa tanah pekarangan, tapi dibilang nggak bisa karena sudah pernah diputus dulu. Gimana sih kalau sekarang saya ingin mengajukan lagi?", "relevant_laws": ["Pasal 1917 KUHPerdata"]}, "summarized_case": {"text": "[Penggugat] mengajukan gugatan perdata terhadap [Tergugat I] dan [Tergugat II] terkait sengketa kepemilikan tanah pekarangan yang merupakan [Objek Sengketa]. [Penggugat] mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan bukti kepemilikan lama, sementara [Tergugat I] mengajukan eksepsi ne bis in idem dengan alasan bahwa [Objek Sengketa] telah menjadi objek sengketa dalam perkara terdahulu yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, di mana [Penggugat] sebelumnya bertindak sebagai pihak yang kalah dan tanah tersebut telah dialihkan kepemilikannya. Meskipun [Penggugat] menolak eksepsi tersebut dengan alasan perbedaan objek gugatan dan ketidakabsahan putusan terdahulu, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa objek sengketa dan materi pokok permasalahan adalah sama dengan perkara terdahulu, sehingga gugatan dinyatakan ne bis in idem. Akibat diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan [Penggugat] tidak dapat diterima dan menghukum [Penggugat] untuk membayar seluruh biaya perkara.", "relevant_laws": ["Pasal 1917 KUHPerdata"]}, "raw_llm_output": null, "usage": {"prompt_tokens": 30459, "completion_tokens": 1658}, "error": null, "gate_rincian": [{"pasal": "Pasal 1917 KUHPerdata", "unsur": "Kekuatan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan, dengan syarat soal yang dituntut sama, alasan sama, dan pihak yang sama dalam hubungan yang sama.", "fakta_pemicu": ["Objek sengketa tanah pekarangan yang menjadi pokok gugatan saat ini adalah sama dengan objek dalam perkara terdahulu yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.", "Materi pokok permasalahan mengenai kepemilikan tanah tersebut telah diputus dalam perkara terdahulu sehingga tidak dapat diajukan kembali."]}], "query_attempts": [{"attempt": 1, "problems": ["memakai istilah terlarang: perkara"]}, {"attempt": 2, "problems": []}]}
3
+ {"filename": "1679967627_2022MA003112_Pdt.G_2022.pdf", "humanized_query": {"text": "Tanah kakek saya dijual diam-diam oleh paman saya. Saya cicitnya merasa dirugikan. Gimana saya bisa ambil hak saya?", "relevant_laws": []}, "summarized_case": {"text": "[Penggugat] mengajukan gugatan perdata terhadap [Tergugat] I s/d XI dan Turut Tergugat terkait sengketa hak waris dan kepemilikan atas [Objek Sengketa] berupa sebidang tanah di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Palu. [Penggugat] mendalilkan dirinya sebagai ahli waris pengganti dari Alm. ACERIA, anak dari Alm. TAVAILI, yang merupakan anak dari Alm. LAWALA VUNGGARANO dan Almh. SETIANI, pemilik asli tanah yang diperoleh melalui pembukaan tanah bekas Swapraja sejak tahun 1940-an. [Penggugat] menuding [Tergugat] I memperoleh sertifikat hak milik atas tanah tersebut melalui transaksi jual beli yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum dari Almh. SIANI SUMBA dan Alm. ABIDIN MA’RUF, yang hanya menempati tanah berdasarkan izin tinggal. [Tergugat] I s/d X mengajukan eksepsi dengan alasan [Penggugat] tidak memiliki keabsahan untuk menggugat (*legal standing*) karena bertindak seorang diri tanpa melibatkan seluruh ahli waris Alm. TAVAILI yang masih hidup serta saudara-saudara [Penggugat] sebagai ahli waris pengganti sederajat, serta mendalilkan gugatan kadaluwarsa karena sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 1971. Majelis Hakim menemukan bahwa [Penggugat] adalah cucu dari Alm. TAVAILI dan berhak sebagai ahli waris pengganti, namun harus bertindak bersama-sama dengan saudara-saudaranya (CARLIN dan DADANG EFENDY) karena masih ada ahli waris derajat lebih tinggi yang hidup. Karena [Penggugat] bertindak seorang diri, eksepsi mengenai tidak adanya *legal standing* dikabulkan, sehingga gugatan [Penggugat] dan gugatan rekonvensi [Tergugat] I dinyatakan tidak dapat diterima.", "relevant_laws": []}, "raw_llm_output": null, "usage": {"prompt_tokens": 47425, "completion_tokens": 3514}, "error": null, "gate_rincian": [], "query_attempts": [{"attempt": 1, "problems": ["terlalu banyak kalimat: 3 (maksimal 2)", "hubungan keluarga tidak ada di fakta: kakek"]}, {"attempt": 2, "problems": ["hubungan keluarga tidak ada di fakta: kakek"]}, {"attempt": 3, "problems": ["terlalu banyak kalimat: 3 (maksimal 2)", "hubungan keluarga tidak ada di fakta: paman, kakek"]}]}
4
+ {"filename": "1689133540_PERDATA_PN_Kln_2021_Pdt.G_161_putusan_akhir.pdf", "humanized_query": {"text": "Anak angkat diam-diam balik nama surat tanah warisan tanpa wasiat, padahal nggak berhak. Gimana cara biar dia dikosongin dari tanah saya?", "relevant_laws": ["Pasal 875 KUHPerdata", "Pasal 1365 KUHPerdata"]}, "summarized_case": {"text": "Sengketa ini melibatkan [Penggugat] sebagai para ahli waris almarhumah [NAMA_ORANG] dan [Tergugat I], [Tergugat II], serta [Tergugat III] terkait kepemilikan tanah [Objek Sengketa]. [Objek Sengketa] merupakan harta bawaan almarhumah yang diperoleh melalui hibah dari neneknya jauh sebelum ia menikah, sehingga bukan merupakan harta bersama perkawinan. Setelah almarhumah meninggal dunia, [Tergugat I] menguasai tanah tersebut dan melakukan proses balik nama sertifikat atas namanya dengan menggunakan Surat Keterangan Waris yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung almarhumah, padahal [Tergugat I] sebenarnya adalah anak angkat dari suami almarhumah yang lahir sebelum pernikahan. [Tergugat II] juga menguasai bagian dari objek sengketa. [Penggugat] menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh [Tergugat I] dan [Tergugat II] dalam menguasai dan mengalihkan hak milik atas tanah yang bukan merupakan hak waris mereka. Majelis Hakim memutuskan bahwa [Tergugat I] dan [Tergugat II] tidak memiliki hak waris atas harta asal almarhumah, sehingga penguasaan dan pengalihan sertifikat oleh mereka merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan Surat Pewarisan dan Sertifikat atas nama [Tergugat I] batal demi hukum, serta memerintahkan [Tergugat I] dan [Tergugat II] untuk mengosongkan dan menyerahkan [Objek Sengketa] kepada [Penggugat]. Sebaliknya, penguasaan [Tergugat III] atas objek sengketa tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena didasarkan pada perjanjian sewa menyewa yang sah. Gugatan ganti rugi ditolak karena tidak dibuktikan secara rinci, namun [Tergugat I] dan [Tergugat II] dihukum membayar uang paksa jika lalai melaksanakan putusan.", "relevant_laws": ["Pasal 875 KUHPerdata", "Pasal 1365 KUHPerdata"]}, "raw_llm_output": null, "usage": {"prompt_tokens": 66447, "completion_tokens": 4640}, "error": null, "gate_rincian": [{"pasal": "Pasal 875 KUHPerdata", "unsur": "Ketentuan mengenai hak waris anak angkat yang hanya dapat diperoleh melalui wasiat atau testamen, karena anak angkat tidak termasuk ahli waris menurut hukum perdata.", "fakta_pemicu": ["Tergugat I adalah anak angkat yang lahir sebelum pernikahan Pujiono dengan Sri Lestari dan diasuh oleh keduanya.", "Tidak ditemukan bukti adanya surat wasiat atau testamen dari almarhumah Sri Lestari yang memberikan hak waris kepada Tergugat I."]}, {"pasal": "Pasal 1365 KUHPerdata", "unsur": "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.", "fakta_pemicu": ["Tergugat I menguasai tanah objek sengketa dan melakukan proses balik nama sertifikat atas namanya berdasarkan Surat Keterangan Waris yang dinyatakan batal demi hukum.", "Tergugat II menempati dan menguasai objek sengketa tanpa izin dari pihak yang berhak (Para Penggugat)."]}], "query_attempts": [{"attempt": 1, "problems": ["terlalu banyak kalimat: 3 (maksimal 2)"]}, {"attempt": 2, "problems": []}]}
5
+ {"filename": "1689133949_PERDATA_PN_Kln_2022_Pdt.G_105_putusan_akhir.pdf", "humanized_query": {"text": "Partner saya diam-diam ubah kemasan barang dan ngutang pembayaran, padahal kami sudah sependapat lisan lanjut kerja sama. Kok bisa dia malah nolak perjanjian tambahan itu?", "relevant_laws": ["Pasal 1320 KUHPerdata", "Pasal 1338 KUHPerdata", "Pasal 1267 KUHPerdata"]}, "summarized_case": {"text": "", "relevant_laws": ["Pasal 1320 KUHPerdata", "Pasal 1338 KUHPerdata", "Pasal 1267 KUHPerdata"]}, "raw_llm_output": null, "usage": {"prompt_tokens": 51696, "completion_tokens": 3933}, "error": null, "generation_problems": ["summary_empty"], "gate_rincian": [{"pasal": "Pasal 1320 KUHPerdata", "unsur": "Syarat sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan, sebab halal)", "fakta_pemicu": ["Penggugat dan Tergugat menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama tertulis mengenai produksi dan pemasaran produk.", "Tergugat menolak keabsahan Addendum Perjanjian dengan alasan tidak adanya kesepakatan sebelumnya."]}, {"pasal": "Pasal 1338 KUHPerdata", "unsur": "Persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik", "fakta_pemicu": ["Para pihak sepakat secara lisan untuk melanjutkan kerjasama setelah masa berlaku perjanjian tertulis berakhir.", "Penggugat mendalilkan Tergugat melanggar larangan repacking dan refilling yang tercantum dalam perjanjian."]}, {"pasal": "Pasal 1267 KUHPerdata", "unsur": "Hak menuntut pembatalan atau penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan", "fakta_pemicu": ["Penggugat mengirimkan somasi terkait dugaan wanprestasi Tergugat melakukan repacking dan tidak melunasi pembayaran.", "Penggugat menuntut ganti rugi materiil, immateriil, serta denda keterlambatan akibat ketidakmampuan Tergugat memenuhi kewajiban."]}], "query_attempts": [{"attempt": 1, "problems": []}]}